
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana secara resmi membentuk lembaga Komisi Etik Penelitian Kesehatan pada tanggal 17 Januari 2019. Pembentukkan lembaga ini sebagai salah satu komitmen kampus dalam meningkatkan kualitas penelitian. Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) STIKES Jembrana merupakan lembaga KEPK kedua yang dibentuk di Bali setelah KEPK RSUP Sanglah.
KEPK sendiri bertugas untuk memberikan penilaian dan rekomendasi bagi penelitian kesehatan dalam upaya melindungi hak asasi dan kesejahteraan subyek penelitian.
Ketua LPPM STIKES Jembrana, I Made Rio Dwijayanto, S.Kep., Ns., M.Kep menyatakan peneliti kesehatan harus memiliki pemikiran etis dalam melakukan penelitiannya yang mengambil subyek manusia atau hewan. Pemikiran etis ini juga digunakan sebagai batasan yang jelas dalam penelitian kesehatan. KEPK STIKES Jembrana saat ini mengacu pada pedoman yang dibuat oleh Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS) yang dibuat pada tahun 2016. Pedoman yang berlaku secara global ini akan dijadikan dasar dan dilengkapi dengan referensi etik penelitian kesehatan lainnya yang akan selalu diperbaharui.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua STIKES Jembrana, I Ketut Andika Priastana, S.Kep., Ns., M.Kep., menegaskan bahwa keluarnya surat keputusan pembentukan KEPK STIKES Jembrana menjadi langkah baru STIKES Jembrana dalam upaya menggiatkan penelitian di lingkungan kampus dan memberikan kesempatan bagi peneliti untuk meningkatkan kualitas penelitiannya dalam hal etis, karena selain pemikiran ilmiah, peneliti juga wajib berpikir etis. Beliau juga mengajak para peneliti kesehatan wajib mendapatkan rekomendasi KEPK sebelum melaksanakan penelitiannya.